Mahfud Md Mundur dari Menko Polhukam, Bagaimana Kasus Transaksi Siluman Rp 349 T di Kemenkeu?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2024 20:23 WIB
Mahfud Md mundur dari Menko Polhukam (Foto: Istimewa)
Mahfud Md mundur dari Menko Polhukam (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mahfud Md mundur dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukan) meningggalkan tugas yang belum selesai diselesaikannya.

Dia menyebut ada tiga tugas, yakni soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut kerugian negara sebesar Rp111 triliun. Kedua kata Mahfud, menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM berat yang mana dari sudut pandang korban masih terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden.

Sementara yang ketiga kata Mahfud, berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih ditangannya karena dinilainya tak baik ada aturan peralihan seperti itu.

"Yang ketiga UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor Presiden, dulu maupun hari ini, ditahan dulu karena memang tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apapun nanti terserah pada pemerintah," jelasnya.

Lantas bagaimana dengan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kemudian diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Pasalnya kasus ini diusut oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPU yang mana dibentuk oleh Mahfud Md dan kawan-kawan.

Mahfud Md yang juga Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU sebelumnya membantah anggapan kasus ini sekedar diumbar dan menghebohkan publik tanpa hasil.

Maka dari itu dalam waktu dekat ini Mahfud bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengumumkan perkembangan kasus ini. Namun hingga saat ini belum ada informasi update lagi.

Mahfud menjelaskan, perkara transaksi janggal atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kemenkeu itu merupakan agregat dari 300 laporan. "Betul ada angkanya? ada. Terus gimana sekarang? jalan," ucap Mahfud MD dalam acara bertajuk Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube resmi pribadinya, Kamis (25/1/2024).

Terbaru, ada proses transaksi janggal Rp 189 triliun yang sudah masuk tahapan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Diketahui, ini merupakan transaksi yang berkaitan dengan polemik emas batangan impor.

"Dari Rp 349 triliun itu, Rp 189 triliun sekarang sudah disidik, masuk penyidikan itu artinya sudah memasuki syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya," jelasnya.

Mahfud menegaskan, upaya tersebut jadi kelanjutan yang diminta oleh DPR RI. Menurutnya, kelanjutan itu sejalan dengan tugasnya sebagai Ketua Satgas TPPU, membawahi PPATK dan aparat penegak hukum.

Dia pun mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Misalnya, vonis yang sudah ditetapkan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun, hingga penindakan terhadap mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta.

"Nah yang sudah dilakukan misalnya Rafael Alun, yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno (eks pejabat DJP), ada kepala Bea Cukai Jogja, ada kepala bea cukai Makassar, dan lain-lain. Sudah banyak yang ditindak dari kasus itu," ungkap dia.

"Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah ditabrak, dan banyak yang sudah di sel ditangani polisi ditangani kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Dirjen Bea Cukai sendiri, udah jalan, udah. sekarang sudah mulai membagus dalam kasus ini," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Mahfud buka-bukaan terkait transaksi mencurigakan triliunan rupiah di Kementerian Keuangan. Dia juga mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan transaksi emas ex impor.

Mahfud MD mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti permulaan.

Diantaranya, terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yg menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019," urainya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (2/11/2023).

Ini adalah satu dari 300 laporan hasil analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kemudian diekspor. "Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ungkap dia.

Dia memaparkan, DJP telah mendapat sejumlah dokumen pendukung permulaan tindak kepabeanan, perpajakqn dan TPPU. Ini berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar. Terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," bebernya.

"Sekarang semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian," imbuhnya

Di lain kesempatan, Mahfud Md mengatakan, Satgas TPPU menemukan bukti awal memperlihatkan adanya tindak pidana di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Khususnya, kata dia terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

"Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud , Rabu (1/11/2023).

Sebagai informasi, bahwa Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai memberikan surat permhonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Istana Negara Kamis (1/2).

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo. "Saya mohon maaf kepada Beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik," kata Mahfud usai bertemu Jokowi di Istana Negara. 

Mahfud mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi berlangsung kurang lebih selama 10 menit. Tak ada ketegangan dalam pertemuan singkat ini. 

Mahfud bahkan menyebut pertemuannya dengan Jokowi sore ini penuh dengan kegembiraan. Tak sedikit pula keduanya saling bercerita ketika roda Kabinet Indonesia Maju baru berjalan. Mahfud memastikan pertemuan singkat ini lebih berbicara dari hati ke hati. 

"Alhamdulillah Bapak Presiden sama dengan saya, kita bicara dari hati ke hati, penuh dengan kekeluargaan, sama-sama tersenyum, tidak ada ketegangan apa pun, kita tersenyum, bergembira, bercerita masa lalu, ketika kita mulai bekerja," ungkap Mahfud. 

Adapun pengunduran diri Mahfud tak lain karena dirinya maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 pendamping Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan. (wan)