Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Alkes Rp 13,2 Miliar ke Kejaksaan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Alkes Rp 13,2 Miliar ke Kejaksaan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/a8f5c07d-4277-4001-8254-53b75c364496.jpg)
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya ke Kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara atas nama tersangka drg RP. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012.
Saat itu, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD TA 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.
"Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak tahun 2011. Dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.
Berita Sebelumnya
![Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya Pengungpakan kasus narkoba menyeret diduga karyawan Lion Air (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengungkapan-narkoba.webp)
Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya
18 April 2024 19:51 WIB
![Pemalsuan Dokumen Diduga Seret Eks Gubernur Sumsel, Bareskrim Periksa Mulyadi Mustofa Besok Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Pemalsuan Dokumen Diduga Seret Eks Gubernur Sumsel, Bareskrim Periksa Mulyadi Mustofa Besok
31 Maret 2024 11:56 WIB
![TPPO Magang ke Jerman, Pakar Pendidikan: Kampus Tidak Mungkin Dibodohi Puluhan mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d60fefe5-5e15-4977-b1a6-586eadc5d7e2.jpg)
TPPO Magang ke Jerman, Pakar Pendidikan: Kampus Tidak Mungkin Dibodohi
29 Maret 2024 06:51 WIB
![Ribuan Mahasiswa di 33 Kampus Korban TPPO, Dua Perusahaan Ini Ikut Terseret Gedung Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c732f24b-896f-4b65-803c-4e5d0a40238b.jpg)
Ribuan Mahasiswa di 33 Kampus Korban TPPO, Dua Perusahaan Ini Ikut Terseret
21 Maret 2024 15:25 WIB