KPK Sidik Dugaan Korupsi PT SCC Rugikan Negara Ratusan Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Februari 2024 23:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma ke tahap penyidikan.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2).

"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," sambungnya.

Lebih lanjut Ali memperkirakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Menurut dia, angka itu berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," jelasnya.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuhnya.