KPK Tegaskan Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Murni Penegakan Hukum

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Februari 2024 07:27 WIB
Anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning [Foto: MI/Net]
Anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning [Foto: MI/Net]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya unsur politis dalam pemeriksaan Anggota DPR Komisi VII Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan Ribka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan KPK.

"Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses penegakan hukum," kata Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ali menerangkan, perkara kasus korupsi yang menyeret anak buah Eks Menakertrans Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Reyna Usman baru dilaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sekitar tiga tahun lalu.

"Jadi betul, waktu 2012 peristiwa korupsinya. Tapi laporan masuk ke KPK itu 2 atau 3 tahun yang lalu. Sehingga KPK selesaikan, laporan masyarakat itu," ujarnya.

Menurut Ali, laporan tersebut masih diproses apabila peristiwa korupsi tersebut tidak lewat dari 18 tahun.

"Jadi bukan, kasusnya sudah lama. Kemudian KPK lakukan (baru diusut).  Waktu kejadian itu kalau kita berbicara norma hukum itu, bahkan sampai 18 tahun yang lalu," jelasnya.

"Kalau laporannya masuk ke KPK hari ini. Maka diselesaikan KPK  perhari ini (pelaporan masuk bisa)," tandasnya.

Diketahui, Ribka diperiksa kurang lebih empat jam. Ia diperiksa sejak pukul 09.37 WIB hingga 13.45 WIB dengan sekitar 15 pertanyaan.

"Kurang lebih 10-15 lah. Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua sudah blank.  Sudah 12 tahun yang lalu," kata Ribka, Kamis (1/2).

KPK juga telah menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU), I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN) tersangka.

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1) pekan lalu. Sedangkan, Karunia pada Senin (29/1) kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan tidak ada unsur politisasi, dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Hal ini merespon unsur politis dalam pencalonan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang pernah menjabat sebagai Menakertrans (2009-2014). Sebab, salah satu tersangka, yakni Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin.

"Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).