Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Februari 2024 16:39 WIB
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]
Siskaeee saat datangi Polda Metro Jaya [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno di Jaksel, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Senin (12/2) mendatang.

"Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaeee) Bu Sri Rejeki Marshinta," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

Djuyamto mengatakan, bahwa kuasa hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jaksel, untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Permohonan praperadilan Siskaeee diterima oleh PN Jaksel, dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Sudah kami terima dan diregistrasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Siskaeee kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya, ke PN Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu semua perlu diuji di persidangan. 

"Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami," ka Tofan.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1). Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya, hanya terkait penetapan tersangkanya.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.