Rampung Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Bantah Kaitan dengan Kementan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Februari 2024 14:56 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa KPK, Arief menyebutkan sekitar 10 pertanyaan soal kaitan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian.

"Enggak ada setoran uang karena 'kan institusi terpisah, anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga beda," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Arief menegaskan, bahwa tidak ada setoran uang dari Bapanas ke SYL. Ia menerangkan bahwa Bapanas dahulunya adalah bagian dari Kementerian Pertanian. Namun, saat ini Bapanas telah menjadi sebuah lembaga yang terpisah dari Kementan.

"Dahulu memang pernah jadi eselon I-nya Kementan, tetapi pada saat saya bergabung memang sudah institusi terpisah," ujarnya.

Dijelaskan Arief, dirinya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Februari 2022, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun kerja sama Bapanas dan Kementan, kata dia, hanya pada saat melakukan penghitungan data komoditas.

"Kecuali pada saat kami memberikan neraca komoditas, kami menghitung sama-sama. Akan tetapi, tidak ada hubungan antara Bapanas dan Kementan dalam struktur, ya, karena sudah terpisah," tuturnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada Rabu (11/10).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut, berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.