Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Februari 2024 09:17 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri, kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

Berkas kasus tersebut, kata dia, dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2), lantaran berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujarnya.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan 2 koper.