Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri

![Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/85d23257-417d-4d8a-9692-e26441a4553a.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri, kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).
Berkas kasus tersebut, kata dia, dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2), lantaran berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujarnya.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan berkas kasus dugaan Firli memeras SYL pada Rabu (24/1) lalu. Berkas perkara itu diangkut menggunakan 2 koper.
Topik:
firli-bahuri berkas-perkara-firli-bahuri pemerasan-syl sylBerita Sebelumnya
Dua Warga Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Sabu
Berita Selanjutnya
Kejagung Sidik Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat
Berita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB