Motif Argiyan Bunuh Mahasiswi di Depok, Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim


Jakarta, MI - Polisi menyebut penyebab kematian wanita berinisial KRA (20) yang dibunuh oleh pelaku Argiyan Arbirama (20) alias AA pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat akibat adanya kekerasan pada bagian bibir dan leher.
"Hasil visum sudah ada. Korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bagian bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan nafas, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip Selasa (5/2).
Ketika ditanyakan soal ada tidaknya kekerasan pada bagian lain dari tubuh korban, Ade Ary belum bisa menjelaskan secara detail. Sebelumnya Polda Metro Jaya juga telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama (20) alias AA terhadap korban KRA (20) pada Selasa (23/1).
"Rekonstruksi pada hari ini, kami dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi Selasa (23/1).
Rovan menyebutkan motif tersangka Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya. "Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” kata Rovan.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri. "Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,”kata Rovan.
Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (AM)
Topik:
ditreskrimum polda-metro-jaya motif-pembunuhan depok akbp-rovan-richard-mahenu pelaku-argiyan-arbirama pembunuhan-didepok pembunuhan-mahasiswi-didepok berhubungan-intim jawa-baratBerita Terkait

Terbitkan Surat Edaran, Dedi Mulyadi Ajak ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari
4 Oktober 2025 13:23 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jabar jadi Provinsi dengan PHK Tertinggi
16 September 2025 16:10 WIB

41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker Akibat Nunggak BPJS Ketenagakerjaan
15 September 2025 08:31 WIB