Korupsi Gula Seret Kakanwil Ditjen Bea Cukai Riau jadi Saksi Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2024 15:00 WIB
Kanwil Bea Cukai Riau (Foto: Istimewa)
Kanwil Bea Cukai Riau (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015 hingga 2023.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Dirdik Jampidsus memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/2).

Tiga saksi itu di antaranya RR selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Sumbar, TPG selaku Pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PS selaku Pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum.

Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. Hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan dalam kasus ini. Kejagung masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan memperkuat bukti-bukti.