KPK Tegaskan Indenpendensi Tidak Diukur dari Hadir Tidaknya dalam Rapat Kabinet, Melainkan...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Februari 2024 13:26 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md menyebut bakal merevisi Undang-Undang KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menjadi presiden-wakil presiden RI. 

Mahfud berharap ke depannya ketua KPK tidak hadir dalam rapat kabinet.

Kendati, KPK sendiri menegaskan bahwa independensi tidak diukur dari hadir-tidaknya di rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi.

"Dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (8/2).

Namun demikian, Nawawi mengapresiasi saran dari Mahfud itu. KPK tambah dia, terus berikhtiar agar KPK lebih baik ke depannya.

"Setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapresiasi," tukasnya.

Adapun menyampaikan hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mahfud mulanya ditanyai komitmen supaya KPK lebih independen.

Mantan Ketua MK itu tak ingin ke depannya ketua KPK hadir dalam rapat kabinet di Istana Negara.

"Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen," katanya. (wan)

Topik:

kpk mahfud-md