Joko Widodo Teken Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2024 15:41 WIB
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 Tahun 2024 itu, direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.

"Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro," demikian bunyi pasal 20.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada Perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.

Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.