Polisi Periksa SYL Setelah Pemungutan Suara, Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 16:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan setelah pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Namun begitu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan terhadap SYL yang akan dilakukan setelah 14 Februari 2024. Dia hanya mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Saat ini sedang berprogres tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," ucap Ade Safri.
 
Terkait pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengaku penyidik masih memenuhi setiap catatan untuk kelengkapan. "Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja. Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," pungkas Ade.