KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Tempur Mirage 2000-5, Segera Diusut?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 16:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Angkatan Udara Qatar.

"Iya benar, setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (13/2).

Selanjutnya KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi. Hal ini dilakukan untuk menentukan tindak lanjut berikutnya. "Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Informasi dan Data KPK," tandas Ali.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Centra Initiative, Setara Institute, HRWG, Lingkar Madani, dan KontraS melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat Mirage 2000-5 ke KPK.

"Melakukan pelaporan pengaduan dugaan tipikor dalam hal pembelian pesawat Mirage 2000-5 lsebagaimana ramai dibicarakan," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Julius mengatakan, pihaknya juga turut melampirkan sejumlah dokumen dan informasi dalam laporan ini. Sehingga dapat digunakan KPK sebagai dasar melakukan pendalaman.

"Jadi apakah nantinya informasi dokumentasi yang kita sampaikan valid atau tidak tentu KPK yang lebih berwenang menyatakan itu, KPK yang lebih berwenang untuk menelusuri lebih lanjut, KPK yang lebih berwenang untuk menentukan apakah pembelian Mirage ini masuk dalam kategori tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak," ungkap Julius.

Sementara itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan, salah satu yang turut dilaporkan ke KPK adalah terkait dugaan suap yang diterima penyelenggara negara di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Namun, dia tak memerinci identitas penyelenggara negara yang dimaksud.

"Yang kami turut sampaikan ke KPK adalah terkait pemberitaan yang sebutkan ada kick back yang diterima seorang penyelenggara negara di Kemhan," ungkap Kurnia.

Meski Kemenhan mengaku pembelian pesawat itu telah dibatalkan dan belum ada uang yang dikeluarkan sepeser pun, tapi menurut dia, Kemenhan perlu secara terbuka menjelaskan proses rumusan proyek tersebut.

"Mana bukti kontrak yang sudah dibatalkan. Tolong juga disebutkan, jangan hanya lisan, terlebih pemberitaan ini sudah jadi konsumsi publik beberapa minggu kebelakang. Kalau ditanya apa indikasi tipikor yang kami laporkan, di penerimaan suap".

"Karena itu indikasi, kami punya keterbatasan sebagai koalisi masyarakat sipil, kami serahkan pada KPK untuk menelusuri kebenaran kick back pada seorang penyelenggara negara di Kemhan," imbuhnya.