Jaksa Tuntut Makelar Perkara MA Dadan Tri 11 Tahun 5 Bulan Bui

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 17:14 WIB
Dadan Tri Yudianto dituntut selama 11 tahun dan 5 bulan penjara (Foto: MI/Repro)
Dadan Tri Yudianto dituntut selama 11 tahun dan 5 bulan penjara (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dadan Tri Yudianto selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Dadan Tri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. 

Dalam peranannya, Dadan Tri menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan.

Hal itu bertujuan untuk mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 dan 5 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Selasa (13/2). 

Tak hanya itu saja, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sementara pidana tambahan kepada Dadan Tri berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Aneka Kasus

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. 

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA. 

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan. 

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka. 

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu. (wan)

Berita Terkait