Peran Lima Tersangka Korupsi Timah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 17 Februari 2024 09:37 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jum'at (16/2).

Adapun lima tersangka itu adalah Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. SG juga sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG) adalah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Lalu, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP ini merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN).

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ adalah Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan Emil Ermindra (EE) alias  EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/a30f8b2c-5b36-4c73-aca0-8f347d55cc68.jpg

Dari kiri ke kanan: Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, MB Gunawan, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah (2016-2021), Emil Ermindra, Dirkeu PT Timah (2017-20218) dan  Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (Foto: Kolase MI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik berkeyakinan dan menetapkan kelima orang saksi sebagai tersangka.
 
Ketut menerangkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).
 
Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
 
"Adapun perjanjian tersebut ditandatangan oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," katanya.

Saat itu, kata Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.
 
Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut, kata Ketut, diperoleh berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
 
"Kemudian, baik bijih timah maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," ujarnya.
 
Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
 
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya perlogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai dengan 2022 yaitu senilai Rp 975,6 miliar. "Sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp1,7 triliun," ujarnya.

https://detikgo.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230130-WA0045-3.jpg
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.
 
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodasi penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. "Nantinya, mineral bijih timah yang diperoleh dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW," ujarnya.
 
Lebih lanjut Ketut mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungan melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
 
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
 
"Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Ketut.
 
Total dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. (wan)