Polda Metro Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Aiman Witjaksono

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Februari 2024 21:28 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]

Jakarta, MI - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan, yang dilayangkan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan handphone miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (19/2).
 
"Siap hadir dan sudah kami persiapkan," kata Kepala Bidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, Sabtu (17/2).

Sementara itu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi, sidang perdana tersebut.
 
"Kami siapkan semua bukti yang ada," ujar Finsensius.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya.
 
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa (6/2) siang.
 
"Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
 
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
 
"Sidang pertama pada Senin (19/2)," tandasnya.