Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM, Begini Modusnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Februari 2024 21:31 WIB
Terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM milik PT Pertamina diringkus usai bertahun-tahun buron. (Foto: ANTARA)
Terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM milik PT Pertamina diringkus usai bertahun-tahun buron. (Foto: ANTARA)

Pekanbaru, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meringkus buronan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina di Kabupaten Kampar setelah dinyatakan buron sejak beberapa tahun silam.
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring di Pekanbaru, Sabtu (17/2 menyebutkan pria tersebut bernama Yusri, terpidana 15 tahun atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina.
 
"Benar. Pada Jumat (16/2) sekitar pukul 13.15 WIB, yang bersangkutan diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar," katanya.
 
Menurut Rionov, adapun modus operandi kejahatan Yusri yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.
 
Saat rasuah terjadi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban. "Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar," kata Rionov.
 
Lanjut Rionov, Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
 
Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,002 miliar subsidair tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016 silam dan sejak saat itu, Yusri dikeluarkan dari penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum tersebut.
 
"‎Berdasarkan putusan Nomor: 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Rionov.
 
Sejak saat itu, Jaksa terus memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus. "Sebelumnya Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," tuturnya. (AM)