Duduk Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPD RI Fahira Idris

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2024 01:20 WIB
Caleg DPD RI, Fahira Idris (Foto: MI/Repro Antara)
Caleg DPD RI, Fahira Idris (Foto: MI/Repro Antara)

Jakarta, MI - Polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2). "Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," kata Benny di Jakarta, Sabtu (17/2). 

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu telah menyerahkan dugan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon senator atau DPD RI Fahira Idris ke pihak polisi. Bahkan Polres Kepulauan Seribu akan melakukan gelar perkara terhadap Fahira Idris yang merupakan caleg DPD petahana itu pada pekan depan.

“Terkait status sedang dalam proses penerusan untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu),” kata Benny.

Benny mengakui, Bawaslu Kepulauan Seribu telah memberikan laporan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait pemeriksaan yang dilakukannya. Dia mengamini, Bawaslu Kepulauan Seribu juga telah menyerahkan persoalan ini ke Polres Kepulauan Seribu.

Duduk Perkara

Benny menjelaskan, kejadian itu terungkap saat Ketua Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Ana Askuri melaksanakan tugas pengawasan kampanye pada Senin (29/1/2024).

Saat itu, Ana mengecek surat pemberitahuan kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu DKI Jakarta tertanggal 24 Januari 2024 dengan nomor surat 03ED/SFI/I/2024.

“Dia (Ana) mengecek kegiatan kampanye salah satu Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta Nomor Urut 9 yang bernama Fahira Idris di Pulau Payung, Kelurahan Pulau Tidung. Tim Kampanye datang menggunakan Kapal KM Catamaran milik Dinas Perhubungan,” kata Benny.

Benny mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Seribu, Fahira terungkap meminjam kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk keperluan kampanye, bukan menyerap aspirasi selaku senator Dapil Provinsi DKI Jakarta.

Padahal memakai fasilitas negara untuk keperluan kampanye dinyatakan melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Sedangkan terlapor (Fahira) izin ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor bukan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan atau serap aspirasi melainkan kegiatan kampanye,” jelas Benny.

Dishub DKI Jakarta Ikut Terseret?

Selain Fahira, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga terindikasi melanggar.

Hal ini sebagaimana Pasal 306 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, ‘Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, pelaksanaan kampanye dan tim kampanye’.

“Jadi, peraturan yang diduga dilanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang berbunyi ‘Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan’. Kemudian Pasal 306 ayat 2 pada bagian kesembilan terkait peranan pemerintah, TNI dan Polri,” pungkasnya.

Bantahan Fahira Idris

Fahira Idris membantah telah memakai kapal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk keperluan kampanye di Kepulauan Seribu pada pekan lalu.

Perempuan yang kembali mencalonkan sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024 ini memasikan, kunjungannya ke sana untuk keperluan tugas.  
"Kepergian saya untuk kunjungan Kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira kepada wartawan pada Selasa (6/2/2024).

Fahira lalu membagikan surat permohonan peminjaman kapal kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan nomor surat 012/B-43/DPD-DKI/I/2024 yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2024.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Fahira dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada Senin (29/1/2024) sampai Rabu (31/1/2024) pukul 08.00. "Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dapat dibantu untuk dipinjamkan kapal milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut," tulis Fahira dari suratnya.

Kata Dishub DKI Jakarta

Sementara itu Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membenarkan, calon anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta Fahira Idris menggunakan kapal dinas untuk melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pada pekan lalu.

Namun Dishub memastikan, kepergian Fahira ke sana bukan untuk kampanye tapi untuk tugas kenegaraan sebagai anggota Senator.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dari informasi yang diperoleh, bahwa kedatangannya ke sana untuk melaksanakan program DPD RI.

"Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Selasa (6/2/2024).(wan)