Mahfud Md Klaim MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu


Jakarta, MI - Mantan menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahuf Md mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan umum atau Pemilu serta mendiskualifikasi pemenangnya.
Mahfud Md yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua MK, menyatakan MK pernah membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yang dinyatakan curang.
Maka, tambah dia, sejarah ini menunjukkan penggugat dalam sengketa Pemilu di MK tidak selalu kalah. Tentunya ini menjadi pengingat kepada Ketua MK saat ini.
“Jangan diartikan, bahwa penggugat selalu kalah, sebab memang sering terjadi kecurangan. Terbukti itu secara sah dan meyakinkan ketika saya menjadi Ketua MK. MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Pun Mahfud merujuk pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur tahun 2008. Di mana, kata dia, MK membatalkan kemenangan Soekarwo setelah Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyatakan kalah. Lalu pada Pilkada Bengkulu Selatan, di mana pemenangnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.
Unutk itu, tak lupa Mahfud memastikan bahwa pernyataannya sebelum Pemilu 2024 dimulai tetap relevan, di mana ia menyatakan bahwa setiap Pemilu seringkali diikuti dengan tuduhan kecurangan dari pihak yang kalah.
Bahkan, dia mengingatkan gugatan terkait Pemilu 2024 mungkin akan muncul, namun menegaskan bahwa pihak yang menggugat belum tentu kalah.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku banyak menangani kasus pemilu dibatalkan dan didiskualifikasi. Menurutnya, pemilu ulang dapat dilakukan bergantung ada atau tidaknya bukti dan keberanian hakim menerima bukti tersebut.
"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan di undang-undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu itu ada. Termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," katanya.
Jadi, tambah Mahfud, ini bukan hanya yurisprudensi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. "Buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," demikian Mahfud Md. (wan)
Topik:
kecurangan-pemilu mahfud-md mk mahfud-md-klaim-mk-bisa-batalkan-hasil-pemilu