Kejagung Tebalkan Status Hukum Menpora Dito Sebatas Saksi Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2024 05:00 WIB
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menebalkan status hukum terhadap Menpora Dito Ariotedjo baru sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
 
“Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” kata Febrie dikutip pada Minggu (18/2).
 
Selain Dito, ada juga nama Nistra Yohan. Nama ini disebut sebagai sosok yang menjadi peratara mengalirkan dana ke Komisi I DPR RI.  

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra. "Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," ungkapnya. (wan)