Kejagung Tebalkan Status Hukum Menpora Dito Sebatas Saksi Korupsi BTS Kominfo


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menebalkan status hukum terhadap Menpora Dito Ariotedjo baru sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” kata Febrie dikutip pada Minggu (18/2).
Selain Dito, ada juga nama Nistra Yohan. Nama ini disebut sebagai sosok yang menjadi peratara mengalirkan dana ke Komisi I DPR RI.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra. "Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," ungkapnya. (wan)
Topik:
kejagung korupsi-bts-kominfo menpora-ditoBerita Sebelumnya
Mahfud Md Klaim MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
20 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB