KPK Ingatkan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia Kooperatif, Kuak Suap Abdul Gani Kasuba

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 02:05 WIB
Dirut PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (Foto: Istimewa)
Dirut PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada Selasa (20/2) besok.

Shanty Alda Nathalia sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart  Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Minggu (19/2).

Shanty Alda pun diingatkan untuk kooperatif menjalani pemeriksaan karena keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani dkk.  "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ucap Ali. 

KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu, adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

2. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin.

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

4. Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan.

5. Seorang ajudan bernama Ramadhan Ibrahim

6. Stevi Thomas (Swasta)

7. Kristian Wuisan (swasta)

Dari jumlah tersebut, ada 4 tersangka segera dimejahijaukan yaitu sebagai pemberi suap. Adalah Adnan Hasanudin (AH) (Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut); Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); Daud Ismail (DI) (Kadis PUPR Pemprov Malut); dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

Kini KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan rasuha ini. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru. Hal ini terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan. (wan)