Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Timah: Eks Komisaris CV VIP dan Dirut PT SBS

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Februari 2024 02:12 WIB
Dua tersangka baru korupsi Timah (Foto: Kolase MI/Dok Kejagung)
Dua tersangka baru korupsi Timah (Foto: Kolase MI/Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisaris CV VIP berinisial BY dan Direktur Utama (Dirut) PT SBS inisial RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan.

"Tim penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Minggu (18/2).

Kajati Bali itu menjelaskan, tim penyidik menangkap BY di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan,” ujarnya.

"Sedangkan tersangka RI, bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejagung, Jakarta," tambah Ketut.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan BY dan RI setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan kasus ini. 

Mereka melakukan perbuatan bersama tersangka lain.

Menurut Ketut, tersangka BY dan RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan EE diduga terlibat dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 sampai dengan Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” katanya.

Kejagung langsung menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan. Tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik Kejaung masih menunggu hasil perhitungannya.

“Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.

Kejagung menyangka tersangka BY dan RI melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)