Pantau Sidang Praperadilan, Aiman Minta Polda Metro Kembalikan Ponselnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2024 12:55 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Doc. MI]
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Doc. MI]

Jakarta, MI - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/2).

Kuasa hukum Aiman, Finsensus Mendfora mengatakan, alasan utama sidang praperadilan yakni pihaknya akan meminta ponsel pribadi milik kliennya, yang telah disita oleh Polda Metro Jaya agar dikembalikan. 

“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsensus, di PN Jaksel, Senin (19/2).

Sementara itu, Aiman memberi tanggapan dengan menyebut dirinya kini telah kembali berstatus, sebagai wartawan.

“Per Sabtu kemarin saya sudah resmi lagi jadi wartawan,” kata Aiman.

Aiman sebelumnya, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya. Gugatan ini meminta hakim praperadilan, untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang milik Aiman yang berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik adalah tidak sah.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat penganduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian dan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.