Sidang Gugatan Almas terhadap Gibran Berakhir Deadlock, Ini Sebabnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 21:31 WIB
Sidang gugatan Almas terhadap Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)
Sidang gugatan Almas terhadap Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sidang mediasi lanjutan kasus gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/Pn.Skt. kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/2). 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda mediasi lanjutan. Namun setelah berlangsung selama kurang lebih satu jam, sidang akhirnya berakhir deadlock. ”Iya (tidak terjadi kesepakatan atau deadlock). Ini diminta untuk menunggu hakim dan langsung dilanjutkan persidangan hari ini,” kata Almas. 

Salah seorang Kuasa Hukum Gibran, Raka Gani Bissani, juga membenarkan tidak ada titik temu dalam sidang mediasi. ”Mediasi dianggap gagal atau deadlock oleh (hakim) mediator. Karena sebagaimana disampaikan berbagai pihak atas penawarannya, dari klien belum ada titik temu," kata Gani.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yakni pembacaan gugatan. Pasca sidang pembacaan gugatan, Kuasa Hukum Almas mengatakan bahwa ada beberpa poin gugatan yang dicoret. Salah satunya yakni poin mengenai pembayaran denda Rp10 juta untuk diberikan ke panti asuhan. Pencoretan ini setelah menimbang mengenai principal. 

”Sehingga saat ini hanya poin mengenai permintaan terima kasih saja dari Media Massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret,” katanya. 

Selain itu pertimbangan lainnya karena gugatan yang dilayangkan ini lebih bersifat pada pengakuan. Sehingga dibandingkan mengenai perkara uang, maka titik poin diberatkan pada pengakuan tergugat. Untuk itu pula poin tuntutan mengenai uang dihapuskan. 

”Jadi dari pada kita dinilai orang haus uang, kita coret. Daripada Multitafsir di masyarakat,” katanya. 

Kuasa hukum Gibran lainnya, Richard Purnomo menyatakan keberatan dengan pencoretan poin itu. Sebab dengan dicoretnya poin gugatan akan merubah formulasi gugatannya. 

”Karena ada pencoretan juga, jadi merubah formulasi gugatan dan melanggar ketentuan hukum acara perdata sebelumnya. Kalau bicara mengenai permasalahan hukum akan kita jawab  pada proses hukum, kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto menambahkan, pihaknya telah memberikan usulan mengenai  konsep untuk perdamaian. Namun konsep ini tidak mencapai titik temu dan kesepakatan bagi kedua belah pihak. ”Soal apa saja yang tidak disepakati, tidak bisa diungkapkan karena mediasi bersifat rahasia,” tandasnya. 

Topik:

almas gibran