Ditjen Pas Benarkan Tahanan Mardani Maming Melakukan Perjalanan ke Luar Kota

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Februari 2024 01:34 WIB
Tangkapan layar video yang menampilkan Mardani Maming diduga pelesiran dengan dijemput mobil Alphard. (Foto: Istimewa)
Tangkapan layar video yang menampilkan Mardani Maming diduga pelesiran dengan dijemput mobil Alphard. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membenarkan bahwa Mardani Maming, yang saat ini masih dalam masa tahanan di Bandung, telah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.

Sebelumnya beredar tiket pesawat terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu beredar di media sosial (medsos).

Tiket pesawat yang beredar menunjukkan jadwal penerbangan Mardani Maming pada hari ini, Senin (19/2), pukul 19.40 WIB. 

Dalam Informasi tersebut, mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan terbang dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, Mardani Maming terbang ke Banjarmasin untuk sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/2) malam.

Dedy menyebut Mardani Maming dikawal oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ujarnya.

Namun Dedy belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani Maming dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain nama Mardani Maming, dalam tiket itu juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Mardani Maming divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas suap izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar imbas tindakan korupsinya itu.