Pungli Rutan KPK Diibaratkan "Buang Sampah di Depan Tetangga"

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Februari 2024 09:25 WIB
Ilustrasi - Rumah Tahanan KPK (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Rumah Tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pungutan liar (Pungli) saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja.

Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang hanya disanksi meminta maaf, dinilainya tidak tepat. 

"Ini menunjukkan kemunduran," kata Boy sapaannya, Selasa (20/2).

Seharusnya, tegas Boy, para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.
Padahal pungli itu bagian dari korupsi. "Dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi,"

Menurut Boy, ketika pelaku pungli disanksi hanya meminta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya, kemudian disanksi untuk meminta maaf. "Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf ini, hanya jadi bahan tertawaan."

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/0310a685-6de9-4893-bd8b-f012b04b6c38.jpg
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

"Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf," tambahnya.

Lalu, ktika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya meminta maaf, maka lebih baik tidak disanksi sekalian, kembalikan permasalahan itu ke Inspektorat KPK. Karena, ketika Dewas KPK sudah memberikan sanksi maka Inspektorat tidak dapat menjatuhkan hukuman sebab dapat digugat di PTUN.

"Mending tidak usah disanksi, langsung diserahkan ke Inspektorat KPK, untuk memulai dari nol, karena nanti bisa dihukum paling berat, yaitu dengan pemberhentian tidak hormat," bebernya.

Adapun Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.