Kejagung Periksa Head Accounting PT Duta Palma Nusantara, Ini Kasusnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2024 06:00 WIB
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (20/2). 

Adapun saksi yang diperiksa yaitu PA, selaku Head Accounting PT Duta Palma Nusantara.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujar Ketut. 

Untuk diketahui, meskipun terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi dengan dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, ternyata kasus ini tidak berhenti dan terus bergulir. 

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Kejaksaan Agung kembali menguliti kasus ini dan mengincar calon tersangka baru. Sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sejauh ini belum satu pihak pun ditetapkan sebagai tersangka.