Petinggi PT Permata Dunia Sukses Utama Dicecar Kejagung, Ungkap Tersangka Korupsi Impor Gula

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2024 05:36 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari PT Permata Dunia Sukses Utama terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/2).

Kedua saksi yang diperiksa adalah GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama periode 2015-2023, dan AMS selaku Factory Manager PT Permata Dunia Sukses Utama.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/sampai dengan tahun 2023,” kata Ketut.

Adapun kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum. Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.