Kejagung Periksa Pegawai PT Antam Terkait Korupsi Komoditas Emas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2024 04:16 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari pihak PT Antam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Adapun saksi yang diperiksa adalah AK selaku Trading and Services Manager/Bureau Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/2).

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan AHA selaku mantan General Manager sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan AHA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Penyidik juga melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan pada AHA setelah dinyatakan sehat

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian dengan penyidikan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.