Dadan Tri Sebut Oknun KPK Minta USD 6 Juta Agar Tak jadi Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2024 07:48 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: Istimewa)
Dadan Tri Yudianto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dalam nota pembelaan (Pledoi)-nya, terdakwa suap perkara di Mahakmah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh 'oknum' KPK. Tujuannya agar dirinya tak menjadi tersangka. 

"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu USD 6 juta, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka," demikian Dadan dalam pleidoinya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Selasa (20/2) kemarin.

Lanjut Dadan dalam pledoinya, merasa dizalimi dengan adanya kasus ini. 

"Majelis Hakim Yang Mulia, segala hal di sidang, saya tidak berniat kasih penjelasan berbelit-belit, akan tetapi ini kejadian yang benar-benar saya alami dan benar adanya fakta untuk membuktikan saya tidak bersalah," ungkapnya.

Selain itu, Dadan juga mengungkal tas yang dia serahkan kepada Hasbi Hasan, yang kala itu menjabat Sekretaris MA. 

Dadan mengaku bahwa tas itu sebenarnya tidak diserahkan kepada Hasbi Hasan, melainkan ke seorang wanita.

"Pada saat riksa tersangka dalam BAP itu belum saya ceritakan jika sesungguhnya tas yang saya serahkan kepada Saudara Hasbi Hasan sebenarnya, dan faktanya saya serahkan ke teman wanita saya".

"Saya khawatir, kalau saya jujur di BAP, itu akan merusak rumah tangga saya," sambungnya.

Kemudian, Dadan meminta hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Bahkan, dia meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.

Dalam kasus ini, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar.

Dadan diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.