Peran Dua Bos PT Refined Bangka Tin di Kasus Korupsi Timah, Kerugian Ekologis Capai Rp271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2024 15:52 WIB
Salah satu tersangka korupsi IUP Timah mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (21/2) malam (Foto: Dok MI)
Salah satu tersangka korupsi IUP Timah mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (21/2) malam (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapka dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keduanya adalah Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT). Adalah Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Business Development dari perusahaan tambang itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan untuk menjalin kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018. Pertemuan dilakukan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 yang berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 yakni EE alias EML untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal.

"Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (21/2) malam.

Setelahnya, kegiatan penambangan ilegal disetujui dan dibalut tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian palsu. Lewat perjanjian itu, kata dia, dibuat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah. Kuntadi mengatakan keempat tersangka itu kemudian membuat perusahaan boneka untuk digunakan sebagai pelaku tambang ilegal dengan dalih pemasok biji timah.

"Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 11 orang tersangka terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Bangka Belitung. Selain itu Kejagung juga turut menetapkan 1 tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua tersangka dari PT Timah yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan periode 2017-2018.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," tandasnya.

Kini total tersangka dalam kasus ini sebanyak 13 orang sebagai berikut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT