Daftar CV Boneka Alat "Rampok" Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2024 17:39 WIB
Tumpukan timah batangan dengan segel PT Timah Tbk. (Foto: MI/Repro Bloomberg)
Tumpukan timah batangan dengan segel PT Timah Tbk. (Foto: MI/Repro Bloomberg)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Hasilnya sudah ada 13 orang yang dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejagung.

Dari kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian lingkungan. Hal ini berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

13 tersangka itu adalah SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN) dan MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Lalu EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dan RL, General Manager PT TIN.

Dua tersangka baru adalah Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka, dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development pada tahun 2018. Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa modus yang digunakan dalam perkara korupsi tersebut adalah dengan membuat perusahaan (CV) boneka.

Dirdik Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa SP dan RA menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah, yang dihadiri oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Di mana sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, maka dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, dan untuk memasok kebutuhan bijih timah selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka," tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2).

Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka:

1. CV  Bangka Jaya Abadi (BJA)

2. CV Rajawali Total Persada (RTP)

3. CV BLA

4. CV BST

5. CV SJP

6. CV BBR

7.  CV SMS

Jampidsus Kejagung menegaskan tujuh perusahaan boneka yang dibentuk SP dan RA itu tidak lagi beroperasi. "Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," tegas Kuntadi.

Peran Tersangka

Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah, dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, lanjut Kuntadi, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Tersangka Suparta (SP) dan tersangka Reza Andriansyah (RA) merupakan pihak yang menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah, yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sementara, tersangka tersangka SG alias AW dan tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan tersangka RL selaku General Manager Operasional PT TIN.

Tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan tersangka RI selaku Dirut PT SBS juga nyatanya turut terlibat bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
 
Cara bentuk perusahaan boneka

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah atas persetujuan dari PT Timah. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk. Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW.

Pata tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk tersanka TT dijerat dengan pasal dengan Pasal 151 terkait obstruction of justice tentang penghilangan barang bukti dan Pasal 21 terkait UU Tindak Pidana Korupsi. (wan)