Bekingan Tambang Timah Dibiarkan! Kejagung Bidik Pembuat Regulator di Tingkat Daerah hingga Kementerian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Februari 2024 22:30 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi (Foto: MI/Aswan)
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini selama ini adanya pembekingan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi penambangan timah yang berkedok resmi maupun ilegal di tujuh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bangka Belitung.

Maka dari itu, Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan menindak para pembuat regulator di tingkat daerah, maupun di level pusat. Bahkan akan menyasar pada kementerian yang melakukan pengawasan dalam kegiatan pertambangan itu.

Hal tersebut sebagai bagian dari pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang saat ini telah menyeret 13 tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa bekingan itu sudah lama terjadi, namun ada dugaan pembiaran. Begitupun dengan penindakannya hanya kecil-kecilan saja.

“Terkait dengan penambangan timah ilegal, pembekingan ini sudah sekian lama dibiarkan. Memang mungkin dibiarkan, dan dilakukan hanya penindakan-penindakan skalanya kecil," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/2).

Diakuinya, bahwa memang baru kali ini JAM Pidsus Kejagung mengambil tindakan yang berskala besar. Apalagi akibat kerusakan lingkungan dari korupsi tersebut, terdapat kerugian yang mencapai Rp 271 triliun sebagaimana diungkap tim ahli lingkungan dan ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) baru-baru ini.

Kendati, terkait dengan regulator, dari pejabat di daerah, juga di instansi pusat (kementerian), tambah Kuntadi, pihaknya masih melakukan evaluasi dan pendalaman lebih jauh.

"Apakah ditemukan keterlibatan pidananya. Tentu saja yang turut terlibat, turut juga ada pertanggungjawaban hukumnya,” tandas Kuntadi.

Sebelumnya, ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan dampak lingkungan yang terjadi akibat kasus ini sangat luas. Dia merinci, di kawasan hutan biaya kerugian lingkungan ekologis mencapai Rp157,8 triliun. 

Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60,2 triliun. Untuk biaya pemulihan semua lahan tersebut mencapai Rp5,2 miliar. "Total kerugian kerusakan lingkungan hidup [mencapai] Rp223,3 triliun," kata Bambang. 

Sementara itu, Kejagung hingga kini masih menunggu penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diperkirakan kerugian total melebihi nilai tersebut.

Ratusan Saksi Diperiksa, 13 Tersangka

Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 135 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Dari total saksi penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka tak terkecuali Dirut PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Penetapan tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut. Kunthadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Hingga Rabu 21 Februari 2024 pihaknya memeriksa 135 saksi. Dari seluruh saksi pihaknya telah menaikkan status 13 orang sebagai tersangka dua di antaranya adalah petinggi PT Timah Tbk. 

Keduanya adalah Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021 dan Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. 

"Terkait dengan jumlah, sampai sejauh ini kita telah memeriksa 135 saksi. Sedangkan regulator kita telah menetapkan 2 orang dari PT Timah dalam hal ini MRPT dan RS (cek) masing2 selaku dirut dan dir keuangan PT Timah," kata Kuntadi dikutip, Kamis (21/2/2024).

13  Tersangka

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung 

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN 

4. Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021. 

5. Emil Emindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. 

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP 7. RI selaku Direktur Utama PT SBS 

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP 

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara 

11. RL, General Manager PT TIN 

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT 

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Pata tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk tersanka TT dijerat dengan pasal dengan Pasal 151 terkait obstruction of justice tentang penghilangan barang bukti dan Pasal 21 terkait UU Tindak Pidana Korupsi. (wan)