Segera Dimejahijaukan, SYL Diadili Hakim yang Jebloskan Johnny Plate ke Penjara
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana, kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2) mendatang.
SYL akan menjalani persidangan bersama dua anak buahnya yang juga tersangka dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta.
Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan, dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan tersebut.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo kepada wartawan, dikutip Jumat (23/2).
Seperti diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
Selain pemerasan dan gratifikasi, politikus Partai NasDem itu juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi type A6.
Topik:
syl sidang-perdana-syl korupsi-kementan kementan korupsi syahrul-yasinBerita Sebelumnya
Ini Pejabat BPPD Sidoarjo yang Dicecar KPK Soal Dugaan Korupsi Sunat Dana Insentif ASN
Berita Selanjutnya
Atmojo: Kasus Penganiayaan Caleg Tidak Politis Tapi Dendam
Berita Terkait
Periksa Eks Kabirokum Kementan Maman, KPK Selisik Mitra Penyedia Asam Formiat
25 Oktober 2025 19:56 WIB
Purbaya Ungkap Bobroknya Tata Kelola Daerah: Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!
22 Oktober 2025 13:33 WIB
Berapa Harta Surya Darmadi, Koruptor Sawit yang Kini Dipindah ke Nusa Kambangan?
22 Oktober 2025 12:48 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB