Segera Dimejahijaukan, SYL Diadili Hakim yang Jebloskan Johnny Plate ke Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 09:02 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana, kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (28/2) mendatang.

SYL akan menjalani persidangan bersama dua anak buahnya yang juga tersangka dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta.

Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan, dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan tersebut.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo kepada wartawan, dikutip Jumat (23/2).

Seperti diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.

Selain pemerasan dan gratifikasi, politikus Partai NasDem itu juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi type A6.