Atmojo: Kasus Penganiayaan Caleg Tidak Politis Tapi Dendam

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Februari 2024 11:02 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kompol Eka Saprianto Kompol Thomas Afrian  saat melakukan press release ungkap kasus penganiayaan Caleg, Kota Banjarmasin. (Foto: ANTARA)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kompol Eka Saprianto Kompol Thomas Afrian  saat melakukan press release ungkap kasus penganiayaan Caleg, Kota Banjarmasin. (Foto: ANTARA)

Banjarmasin, MI - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan kasus penganiayaan seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai di kota Banjarmasin, dari hasil interogasi pelaku tidak ada bermuatan isu politik, tapi dendam yang dipendam lama.

"Pelaku yang telah menyerahkan diri kepada kami pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama," ucap Kapolresta Banjarmasin di Banjarmasin, Jumat (23/2).

Sabana mengatakan, pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial AZ (44) warga Jalan Tunas Baru Banjarmasin Tengah, menyerahkan diri karena dibujuk oleh orang tuanya ketika berada Binuang Kabupaten Tapin. Setelah dibujuk orang tuanya, kemudian AZ diantar ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.

Sabana menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan pada Minggu (18/2) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, dengan cara menusuk korban bernama Muhammad Syafei (54) warga Jalan Tunas Baru karena dendam lama yang sudah dipendam selama tiga tahun. "korban mengalami luka serius sebanyak tiga mata luka di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan," tutur Sabana.

Terus dikatakan Kapolresta, pelaku dendam karena atas tuduhan korban melakukan pungutan parkir liar, selama jadi Ketua RT keuangan untuk berbuka puasa tidak terbuka terhadap warga dan dirinya.

Selain itu, pelaku juga tidak terima dengan upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu. "AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera,” ungkap Kombes Pol Sabana Atmojo, didampingi Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.

Saat ini, ucap Kapolresta Banjarmasin, AZ yang sempat menjadi buron selama empat hari itu, sudah menjalani pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

"Saya tegaskan sekali lagi kalau perbuatan pelaku tidak ada hubungannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapat oleh korban pada pemilu yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu, melainkan murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai ketua RT," tutur Kapolresta. (AM)