Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 11:23 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang [Foto: MI/Aswan]
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan Jumat (23/2).

Dijelaskan Wishnu, berkas perkara kasus itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," tandasnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut, soal penggelapan yang dilakukan Panji.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening, yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.