Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejagung
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan Jumat (23/2).
Dijelaskan Wishnu, berkas perkara kasus itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," tandasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut, soal penggelapan yang dilakukan Panji.
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening, yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Topik:
panji-gumilang tppu kejagung ponpes-al-zaytu pencucian-uang kasus-panji-gumilangBerita Sebelumnya
Polres Kepulauan Tanimbar Ringkus Mucikari
Berita Selanjutnya
Jampidum Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang
Berita Terkait
Kejagung Geledah Lebih dari 5 Lokasi hingga Periksa Puluhan Saksi Korupsi POME
16 jam yang lalu
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
27 Oktober 2025 17:20 WIB