Jampidum Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara Panji Gumilang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2024 12:17 WIB
Jampidum Kejagung, Zumhana saat memberikan keterangan pers (Foto: Ist)
Jampidum Kejagung, Zumhana saat memberikan keterangan pers (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Berkas tahap pertama kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG) diterima Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung atau Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

 "Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (23/2).

Adapun yayasan pesantren tersebut berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berdisi sejak 2011 hingga saat ini. 

Atas penerimaan berkas tahap pertama tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana menunjuk 15 orang jaksa peneliti.

Menurut Ketut yang juga Kajati Bali, penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum lengkap. 

"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," ungkapnya. 

Agar penelitian berkas lebih efektif, tambah Ketut, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (wan)