Buronan Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Februari 2024 12:43 WIB
Buronan Korupsi Syarif Abdullah, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung [Foto: Doc. Kejagung]
Buronan Korupsi Syarif Abdullah, Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung [Foto: Doc. Kejagung]

Jakarta, MI - Tim Tangkap Burunan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menangkap Syarif Abdullah, terpidana tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar RP 9,3 miliar atau lebih tepatnya Rp 9.356.299.014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Tim Tabur menangkap Syarif Abdullah pada Kamis (22/2) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.

Syarif bersikap kooperatif saat hendak ditangkap, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Ketut.

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1645K/ Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016 telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.872.854.802 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan Inkracht, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.