Penyidikan KPK Terbaru: Pencurian Uang Perjalanan Dinas dan Kelengkapan Rumdin DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2024 16:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jum'at (23/2/2024) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan dua kasus dugaan korupsi naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Pertama, kasus dugaan korupsi dalam kasus pemotongan uang perjalanan dinas pegawai KPK.

"Sedang berproses di Kedeputian Penindakan KPK. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selengkapnya di sini.........

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Kasus ini disebut-sebut menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dia sempat diperika KPK pada beberapa waktu lalu.

“Iya (sudah disepakati naik penyidikan)” kata Ali Fikri.

Selengkapnya di sini.......