Bagaimana Nasib TPPU Rp 349 T Kemenkeu?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2024 18:23 WIB
Kemenkeu RI (Foto: MI/Aswan)
Kemenkeu RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun seakan nasibnya tak jelas lagi. Pasalnya, kini elite-elite parpol hingga pejabat negara sibuk usai gelaran pemilu 2024.

Mahfud Md saat menjabat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) menyatakan bahwa penyelesaian kasus itu dipastikan tetap jalan dan terus diusut.

"Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (24/1) sebelum gelaran Pilpres.

Dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun, Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) TPPU menjelaskan Rp 189 triliun kasus sudah disidik.

"Masuk penyidikan itu artinya sudah memenuhi syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang. Sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya karena DPR minta agar diteruskan di Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU," jelas Mahfud.

Satgas TPPU dengan melibatkan 12 tim ahli. Tim tersebut terdiri dari para akademisi, Kejaksaan, Kepolisian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana hanya mengatakan "Silahkan konfirmasi ke Satgas ya".

Singkat cerita, dalam kurun waktu delapan bulan, Satgas TPPU berhasil melakukan supervisi kepada 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dengan nilai agregat Rp 349 triliun. 

Ratusan surat dalam temuan itu akan ditindaklanjuti dan dipetakan kepada pihak-pihak terkait. Sementara, untuk kasus lainnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.

Namun, masa tugas satgas tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023 lalu. Dengan begitu, mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan oleh Komite Nasional TPPU.

Waktu berjalan, Mahfud Md mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Jokowi pada Kamis (1/2) pukul 16.30 WIB. Atau 13 hari sebelum pemilu. Mahfud diketahui sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dengan nomor urut 03.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan publik, siapa yang bakal menindaklanjuti kasus ini? Tapi tak perlu khawatir, kursi Menko Polhukam kini diduduki oleh
Hadi Tjahjanto yang sebelumnya sebagai Menteri ATR/BPN yang juga mantan Panglima TNI. Artinya bahwa segala tugas yang belum rampung ditinggalakn Mahfud Md tetap dilanjutkan Hadi.

Dalam konferensi pers usai serah, terima, dan jabatan (Sertijab), Hadi ditemani oleh Tito Karnavian selaku Plt. Menko Polhukam yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Tito mengatakan kelanjutan tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun. Tito menyebut masih harus dirundingkan terlebih dahulu dengan jajaran di Kemenko Polhukam.

"Nanti ya itu bagian yang disampaikan internal pada beliau," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2)

Persoalan masa tugas Satgas TPPU, Tito mengatakan hal tersebut perlu diusulkan terlebih dahulu oleh Menko Polhukam yang baru, Hadi Tjahjanto. Namun, Hadi tidak menanggapi lebih lanjut. "Nanti kan beliau usulkan dulu ya dan seterusnya," imbuhnya.

Diketahui, bahwa sumber transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) PPATK tahun 2009-2023. Salah satu di antaranya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Rafael Alun yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno, ada Kepala Bea Cukai Jogja, Kepala Bea Cukai Makassar dan lain-lain sudah banyak yang ditindak dari kasus itu," kata Mahfud saat itu.

"Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah di sel, ditangani polisi, ditangani Kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Ditjen Bea Cukai sendiri,sudah jalan sekarang sudah mulai membagus dalam kasus ini," tambahnya.

Mahfud menyebut dalam kurun waktu delapan bulan dari mulai dibentuk, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA terkait dugaan TPPU yang melibatkan Kemenkeu dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.

"Dalam kurun waktu 8 bulan Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan tiga ratus surat LHA/LHP informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (17/1).

Kini publik menantikan perkembangan kasus ini. Siapa yang bakal terseret? (wan)