Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Februari 2024 17:30 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono [Foto: Instagram/@aimanwitjaksono]

Jakarta, MI - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Delta Tama, saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut, Selasa (27/2).

Diketahui, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan ponsel, terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan penyitaan tersebut sudah sesuai aturan. 

"Penyitaan sudah saya jelaskan, penyitaan dilakukan penyidik dilandasi regulasi yang berlaku," kata Ade Safri, Selasa (30/1).

Ade menjelaskan, pihaknya telah memperoleh surat izin penyitaan dari PN Jaksel, untuk menyita ponsel Aiman.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang kemudian kita jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi surat perintah penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan Polda Metro Jaya telah memproses kasus tersebut secara profesional. 

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," jelasnya.