Kejagung Periksa Saksi dari PT Jawamanis Rafinasi dan Duta Sugar Internasional, Bidik Tersangka Korupsi Gula

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 28 Februari 2024 01:54 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari PT Jawamanis Rafinasi dan PT Duta Sugar Internasional terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

“Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/2).

Para saksi, kata Ketut, adalah W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 sampai dengan 2023, dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, seperti dari pihak PT Andalan Furnindo, PT Permata Dunia Sukses Utama, hingga pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Penyidik sendiri resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag.

Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut tuntas.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,” tandas Kuntadi.