Kejati Maluku Tahan Eks Sekda Kepulauan Tanimbar, Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 28 Februari 2024 05:57 WIB
Kejati Maluku Tahan Eks Sekda Kepulauan Tanimbar, Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar (Foto: Dok MI)
Kejati Maluku Tahan Eks Sekda Kepulauan Tanimbar, Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,9 Miliar (Foto: Dok MI)

Ambon, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mutiolkosu, Selasa (27/2).

Ruben ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.

Selain Ruben, penyidik Kejati Maluku juga ikut menahan PM, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020.

Ruben sempat menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar namun kemudian diganti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun Ruben dan PM resmi ditahan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keduanya juga sempat menjalani pemeriksaan oleh tim dokter sebelum akhirnya dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Ambon.

"Setelah selesai penyerahan tahap II, maka kedua terdakwa selanjutnya ditahan oleh penuntut umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Dia menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kedua terdakwa disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya penuntut umum Kejari Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," tandasnya.

Berita Terkait