Sidang Perdana SYL Digelar Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Februari 2024 07:45 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Rabu (28/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, senilai Rp 44,5 miliar yang diterima politisi NasDem tersebut.

"Iya betul tanggal 28 ini mau sidang (SYL)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/2).

SYL sebelumnya, telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
 
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, beberapa waktu lalu, sempat mengungkap susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL tersebut. Mereka adalah Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri pernah menjadi pengadil untuk rekan SYL baik di kabinet maupun di partai NasDem, yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Saat itu, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.