Catat! Kembalikan Duit Pungli Rutan KPK Tak Hapus Tindak Pindana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 02:02 WIB
78 pegawai KPK yang melakukan pungli di Rutan meminta maaf saja (Foto: Dok KPK)
78 pegawai KPK yang melakukan pungli di Rutan meminta maaf saja (Foto: Dok KPK)

Jakarta, MI - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutaan) KPK. 

“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang mengembalikan (uang pungli),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam tayangan di akun Instagram resmi KPK, Kamis (29/2).

Pengembalian uang ini bakal memudahkan proses pengusutan dugaan pidana korupsi terkait kasus pungli di rutan. Namun, tegas dia, para pelaku tidak bakal lolos dari jeratan hukum yang berlaku. “Pengembalian kalau kita mengacu pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” tegas Ali.

Kendati, pengembalian uang ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi pelaku ketika proses persidangan. “Hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” tandas Ali.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang  dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural pada Senin (26/2) di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK. Adapun dugaan pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.