Putusan MK: Calon Jaksa Agung Harus Mundur dari Parpol!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2024 03:05 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seorang calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik (parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum dia menjabat.

Hal ini sebagaimana dalam gugatan Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI yang telah dikabulkan. "Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," demikian amar putusan tersebut seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (29/2).

Mahkamah menilai calon jaksa agung yang menjadi anggota partai politik cukup mundur sejak diangkat. Adapun pengurus partai politik harus keluar dalam jangka waktu lima tahun sebelum diangkat menjadi jaksa agung.

Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menilai seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Hal ini, sambung Saldi, berbeda dengan keberadaan anggota partai politik. Sebab bagi anggota, partai politik dapat saja hanya berfungsi sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya. 

Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.

"Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," demikian Saldi.