Dua Personel TNI Ajudan Gubernur Nonaktif Malut AGK Diperiksa KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Maret 2024 11:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang personel TNI, yang merupakan ajudan Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap Abdul Gani di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya anggota TNI selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," Kepala Bagian Pemberitaan(Kabag) KPK Ali Fikri, Senin (4/3).

Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan tembusan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD, sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih jauh soal peran para saksi dalam kasus tersebut, maupun informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap AGK, dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.