KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2024 18:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mempelajari informasi penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah yang menyeret Menteri Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
 
"KPK akan mempelajari informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (4/3).

KPK juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap. 

"(KPK akan) melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," tegas Alex.

Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM," tandas Alex.