DPR Sebut Satgas yang Dipimpin Bahlil Lahadalia Rusak Ekosistem Pertambangan, KPK Segera Usut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2024 18:25 WIB
Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)
Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komsi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menilai keberadaan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia akan merusak ekosistem pertambangan di tanah air. 

"Saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kepada wartawan, Senin (4/3).

Selain itu, juga sarat kepentingan politik. Pasalnya, pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Sehingga, dia menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

Pun dikatakan Mulyanto, bahwa urusan tambang, seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. 

Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, keberadaan Satgas yang dimpimpin Bahlil selaku Menteri Menteri Investasi dan Kepala BKPM  itu juga tumpang tindih. "Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," cetusnya.

Di lain sisi, Mulyanto bahkan menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

"Dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU dikabarkan Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan," jelasnya.

Maka dari itu, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Bahlil, pembantu Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) itu.

Sementara itu, KPK kini mempelajari informasi penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Bahlil itu.
 
"KPK akan mempelajari informasi tersebut informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (4/3).

Dalam kabar yang beredar, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bahlil yakni terkait pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) dan lahan sawit. KPK menyebut informasi itu penting untuk dianalisis pihaknya.
 
Lembaga Antirasuah juga berpeluang memanggil Bahlil jika ada yang membuat laporan. Apalagi, KPK kini terfokus mencegah tindakan koruptif di sektor pertambangan usai Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertangkap.
 
"(KPK akan) melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," ujar Alex.

Pelaporan biasanya mempercepat pendalaman materi yang dilakukan KPK. Di sisi lain, Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM untuk mendalami informasi tersebut. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM," tandas Alex.