Kejagung Ajukan Banding Vonis Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki, Terdakwa Korupsi BTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 03:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis oleh terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan. Dia divonis 2 tahun penjara.

"Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan Jaksa, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (4/3).

Adapun Muhammad Yusrizki juga didenda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Selain itu, dia juga dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp61,179 miliar yang dikurangi nilai uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp61,179 miliar. 

Tuntutan JPU

Eks Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hal yang memberatkan vonis terhadap Yusrizki yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan vonis terhadap Yusrizki seperti kooperatif dan sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan istri dan anak; merasa bersalah dan mengakui perbuatannya; secara sukarela mengembalikan uang yang diterima; serta sudah selesainya proyek BTS 4G.